PANTAU CREAM- Kepolisian Sektor Natar berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan uang yang terjadi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pemuda berusia 18 tahun diamankan polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu dalam sejumlah transaksi di lingkungan masyarakat.
Pengungkapan kasus pemalsuan uang di Natar ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian berdasarkan laporan dan informasi dari warga. Polisi bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.
Terduga Pelaku Diamankan di Gudang Ekspedisi
Terduga pelaku diketahui berinisial ASW (18), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. ASW diamankan petugas di sebuah gudang ekspedisi yang berada di Desa Tanjung Sari pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 13.15 WIB.
Proses penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan lokasi dan memastikan keberadaan terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ASW beserta sejumlah uang kertas yang diduga palsu.
Barang Bukti Uang Palsu Senilai Rp1,2 Juta
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp1,2 juta yang diduga merupakan uang palsu. Uang tersebut terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000.
Uang kertas tersebut ditemukan dalam bentuk paket dan diduga siap diedarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi.
Polisi Masih Dalami Jaringan Pemalsuan Uang
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pemalsuan uang ini dilakukan melalui tahapan penyelidikan yang cermat dan terukur. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat terlebih dahulu diverifikasi sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.
“Setiap informasi dari masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas bekerja secara bertahap untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan,” ujar AKP Budi Howo.
Ia menegaskan, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus pemalsuan uang di Natar ini.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ASW dijerat dengan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Imbau Warga Waspada Uang Palsu
Di akhir keterangannya, AKP Budi Howo mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi di tempat umum, pasar, maupun lingkungan usaha.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan,” pungkasnya.***




