• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, March 16, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Dari Pemeriksaan Tambahan Korban, Polisi Temukan 13 Nama Terkait Kasus Kekerasan Anak Sidomulyo

MeldabyMelda
March 16, 2026
in Hukum
A A
Dari Pemeriksaan Tambahan Korban, Polisi Temukan 13 Nama Terkait Kasus Kekerasan Anak Sidomulyo

PANTAU CRIME- Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, masih terus bergulir di tahap penyidikan. Kepolisian memastikan perkara tersebut tidak berhenti, bahkan hasil pendalaman terbaru memunculkan 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyidik dari Kepolisian Resor Lampung Selatan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan.

Kasat Reskrim Kepolisian Resor Lampung Selatan, Noviarif Kurniawan, menyatakan bahwa tim penyidik masih bekerja untuk memastikan fakta hukum secara menyeluruh dalam kasus kekerasan seksual anak di Sidomulyo tersebut.

“Perkara ini tidak berhenti atau mandek. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” ujarnya.

Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berjalan

Kasus kekerasan seksual anak di Sidomulyo sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan satu orang tersangka. Terhadap tersangka tersebut sempat dilakukan penahanan oleh penyidik.

Namun dalam perkembangan penyidikan, hasil uji DNA menunjukkan tidak adanya kecocokan antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan oleh korban. Hasil ini kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut.

Melalui petunjuk P-19, Jaksa Penuntut Umum meminta penyidik untuk memastikan identitas ayah biologis dari bayi tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam kasus kekerasan seksual anak yang sedang ditangani.

Tersangka Tetap Berstatus Hukum Meski Tidak Lagi Ditahan

Seiring berjalannya proses penyidikan, tersangka yang sebelumnya ditahan akhirnya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah habis sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak di Sidomulyo tidak berubah.

Saat ini tersangka tetap diwajibkan melakukan wajib lapor sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.

“Status tersangka tetap melekat. Yang bersangkutan hanya tidak lagi ditahan karena masa penahanan telah berakhir sesuai aturan,” jelas Noviarif.

Pendalaman Penyidikan Munculkan 13 Nama

Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dari pemeriksaan tersebut muncul 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus kekerasan seksual anak di Sidomulyo.

Penyidik berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut untuk mengklarifikasi keterangan korban sekaligus menguji keterkaitan mereka dengan peristiwa yang dilaporkan.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses penyidikan berjalan objektif serta didukung alat bukti yang sah secara hukum.

Penanganan Kasus Anak Harus Dilakukan Hati-Hati

Menurut Noviarif, penanganan kasus kekerasan seksual anak memerlukan pendekatan yang lebih hati-hati dibandingkan perkara lainnya.

Penyidik harus mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum.

“Pemeriksaan terhadap korban anak harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kami juga memperhatikan kondisi psikologis korban dan memastikan adanya pendampingan,” katanya.

Selain pemeriksaan saksi dan korban, penyidik juga melakukan langkah-langkah pembuktian ilmiah jika diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Komitmen Kepolisian Mengusut Tuntas Perkara

Kepolisian Resor Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual anak di Sidomulyo secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim terus melakukan penyidikan hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara objektif.***kasus kekerasan seksual anak Sidomulyo,
penyidikan polisi Lampung Selatan,
kasus pencabulan anak Sidomulyo,Polres Lampung Selatan,
penanganan kasus kekerasan seksual anak

Source: ALFARIEZIE
Tags: kasus kekerasan seksual anak Sidomulyokasus pencabulan anak Sidomulyopenanganan kasus kekerasan seksual anakpenyidikan polisi Lampung SelatanPolres Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Aksi Curanmor di Sragi Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Dari Pemeriksaan Tambahan Korban, Polisi Temukan 13 Nama Terkait Kasus Kekerasan Anak Sidomulyo

Dari Pemeriksaan Tambahan Korban, Polisi Temukan 13 Nama Terkait Kasus Kekerasan Anak Sidomulyo

March 16, 2026
Aksi Curanmor di Sragi Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Aksi Curanmor di Sragi Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

March 15, 2026
Menciptakan masyarakat yang adil dan tertib

Menciptakan masyarakat yang adil dan tertib

March 15, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved