• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, April 28, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Ardito Wijaya Dipindah ke Rutan Way Huwi Jelang Sidang Perdana

MeldabyMelda
April 28, 2026
in Hukum
A A
Ardito Wijaya Dipindah ke Rutan Way Huwi Jelang Sidang Perdana

PANTAU CRIME- Bupati non-aktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dikabarkan telah tiba di Rutan Way Huwi pada Selasa sore (28/4/2026). Ia akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di PN Tanjungkarang yang dijadwalkan berlangsung Rabu (29/4/2026).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Ardito sebelumnya dipindahkan dari rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Way Huwi sebagai bagian dari persiapan persidangan. Perkara ini tercatat dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN.

Kasus yang menjerat Ardito bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Dalam operasi tersebut, ia diduga terlibat praktik suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Modus yang diungkap dalam perkara ini yakni pengaturan pemenang proyek kepada pihak tertentu, yang kemudian diikuti dengan permintaan imbalan atau “fee” dari nilai proyek. Praktik tersebut dinilai merusak prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, aliran dana yang mencapai miliaran rupiah diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk kebutuhan politik pasca pemilihan kepala daerah.

Hingga saat ini, pihak pengelola Rutan Way Huwi belum memberikan keterangan resmi terkait kedatangan Ardito. Namun, proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sidang perdana nantinya akan menjadi tahap awal pembuktian dalam proses hukum yang akan menentukan arah penanganan perkara ini ke depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ArditoWijayaBeritaHukumKorupsiLampungKPKLampungTengahOTTKPKPNTanjungkarangRutanWayHuwi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Meja Gaple ke Keamanan Lingkungan, Ini Pesan Kapolres Lampung Selatan

Next Post

Lapas Kalianda Perkuat Sistem Pengamanan Lewat Perawatan Senjata Inventaris

Next Post
Lapas Kalianda Perkuat Sistem Pengamanan Lewat Perawatan Senjata Inventaris

Lapas Kalianda Perkuat Sistem Pengamanan Lewat Perawatan Senjata Inventaris

Data Pengadaan Disdik Lampung Minim, Publik Curiga Ada Kejanggalan

Data Pengadaan Disdik Lampung Minim, Publik Curiga Ada Kejanggalan

Tindak Pidana Perdagangan Satwa

Tindak Pidana Perdagangan Satwa

Disdik Lampung Klaim Barang Lengkap, Namun Dokumen Belum Dibuka

Disdik Lampung Klaim Barang Lengkap, Namun Dokumen Belum Dibuka

Disdik Lampung Klaim Barang Lengkap, Namun Dokumen Belum Dibuka

Disdik Lampung Klaim Barang Lengkap, Namun Dokumen Belum Dibuka

April 28, 2026
Tindak Pidana Perdagangan Satwa

Tindak Pidana Perdagangan Satwa

April 28, 2026
Data Pengadaan Disdik Lampung Minim, Publik Curiga Ada Kejanggalan

Data Pengadaan Disdik Lampung Minim, Publik Curiga Ada Kejanggalan

April 28, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved