• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, May 5, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Aksi Curanmor di Lampung Selatan Terbongkar, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

MeldabyMelda
May 5, 2026
in Hukum
A A
Aksi Curanmor di Lampung Selatan Terbongkar, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

PANTAU CRIME- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro. Seorang pria berinisial M. R alias Basir (33) berhasil diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku sudah berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan pencurian kendaraan bermotor milik warga,” ujar Noviarif dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak hanya melakukan aksi sekali, melainkan berulang kali di lokasi berbeda.

Aksi terakhir terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi, kemudian membawa kabur sepeda motor yang berada di dalam rumah.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Candipuro langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali sejak Februari hingga April 2026. Aksi tersebut dilakukan pada malam hingga dini hari dengan modus serupa, yaitu mencongkel rumah korban untuk mengambil sepeda motor.

“Motif pelaku melakukan aksi ini adalah faktor ekonomi dan untuk membayar utang,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat serta satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: CandipuroCuranmorKriminalLampungSelatanPencurianMotorpolisiPolresLampungSelatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Musibah di Persawahan Pringsewu, Bocah SD Meninggal Tenggelam di Kolam

Aksi Curanmor di Lampung Selatan Terbongkar, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Aksi Curanmor di Lampung Selatan Terbongkar, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

May 5, 2026
Musibah di Persawahan Pringsewu, Bocah SD Meninggal Tenggelam di Kolam

Musibah di Persawahan Pringsewu, Bocah SD Meninggal Tenggelam di Kolam

May 5, 2026
Prosedur Mengurus Hibah Agar Terhindar dari Konflik

Prosedur Mengurus Hibah Agar Terhindar dari Konflik

May 5, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved