• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Natar

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 22, 2024
in Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), meringkus FNF (21) pelaku membobol rumah dan menggondol 3 unit handphone.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pelaku terjadi hari Selasa 4 Juni 2024, sekitar jam 02.30 WIB.

“TKP di Dusun Sukamaju, Desa Natar Kecamatan Natar,” ujar Kapolsek, Sabtu, 20 Juli 2024.

Waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam rumah korban DN (39) melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci jelas Kompol Hendra Saputra.

“Diduga pelaku masuk ke areal rumah memanjat pagar samping lalu masuk ke garasi depan rumah dan masuk ke belakang rumah korban,” sambung Kapolsek.

Selanjutnya pelaku berhasil menggasak 3 unit handphone yakni merek Vivo warna putih 1 unit, merek Samsung tipe A22 warna hitam, dan merek Samsung tipe A04S warna hitam.

Selain itu, pelaku juga mengambil 2 buah celengan didalam dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Natar.

Kamis 18 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengendus terduga pelaku dan melakukan penangkapan dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu 1 handphone merek Samsung type A22 warna hitam dan 1 handphone merek Samsung type A04S warna hitam milik korban.

“Tersangka merupakan tetangga korban yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan, dan niatnya hanya ingin memiliki handphone tersebut,” tegas Kapolsek.

Tersangka FNF mengaku pengangguran tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.

 “Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolsek.***
Source: Hidayat
Tags: Polres Lampung SelatanPolsek natar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pentingnya Pendidikan Cyber: Mengajari Anak-anak Menghindari Kejahatan Online

Next Post

Meningkatnya Kesadaran Lingkungan dalam Mencegah Kejahatan

Next Post
Meningkatnya Kesadaran Lingkungan dalam Mencegah Kejahatan

Meningkatnya Kesadaran Lingkungan dalam Mencegah Kejahatan

Kejati Lampung Peringati HBA ke-64

Polresta Bandar Lampung Ringkus Sindikat Pencuri Mobil 

Polres Lampung Barat Dapat Penghargaan dari Kabid Humas Polda Lampung

Polsek Kedondong Ringkus Pembobol Rumah di Desa Bayas Pesawaran

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

July 1, 2025
Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

July 1, 2025
Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved