• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, June 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Buat Laporan Palsu Motor Dibegal, Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 30, 2024
in Kriminal, Peristiwa
A A

Ist

PANTAU CRIME – AR (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuat laporan palsu peristiwa pencurian sepeda motor.

Dalam laporannya di Mapolsek Sukarame, AR mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki laki, pada Kamis, 25 Juli 2024 dini hari, di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

Akibat peristiwa tersebut, AR mengaku kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, bahwa pasca menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi-saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR,” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Selasa, 30 Juli 2024.

Masih kata Rohmawan, AR mengaku dijegat oleh tiga orang laki laki saat dirinya berkendara melintas di jalan Pulau Pisang.

“Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya,” jelas Rohmawan.

Melihat banyak kejanggalan, Polisi kembali memanggil AR untuk dilakukan interogasi, pada Jumat, 26 Juli 2024 sore dan hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR ternyata tidak benar atau palsu.

“Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jati Mulyo, sebesar 1,5 juta rupiah,” tegas M. Rohmawan.

AR berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya.

Akibat perbuatannya, AR dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.***
Tags: Polda LampungPolresta Bandar LampungPolsek Sukarame
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapolda Lampung Apresiasi Kinerja Polresta Bandar Lampung Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas 

Next Post

Tim Gabungan Temukan Mayat Anonim di Pulau Pahawang

Next Post

Tim Gabungan Temukan Mayat Anonim di Pulau Pahawang

Kombes Pol Irfan Nurmansyah Resmi Jabat Direktur Narkoba Polda Lampung

 Menghadapi Ancaman Penipuan Pajak: Waspada terhadap Skema Palsu

 Menghadapi Ancaman Penipuan Pajak: Waspada terhadap Skema Palsu

Mengatasi Bahaya Phishing Panduan Langkah-demi-Langkah

Mengatasi Bahaya Phishing Panduan Langkah-demi-Langkah

KSKP Bakauheni Bersama Barantin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

June 12, 2025
Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

June 12, 2025
Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

June 12, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved