PANTAU CRIME – Tiga tersangka aksi pencurian berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dalam sebuah operasi patroli pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Natar, Lampung Selatan.
Tersangka-tersangka tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pembongkaran di sebuah gerai Alfamart. Mereka adalah Tarmizi (39), Yusnaniar (39), dan Ferri (37), yang semuanya berasal dari Gunung Sugih, Lampung Tengah, dan memiliki profesi sebagai wiraswasta.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah Natar, Lampung Selatan. Saat melintas di Jalan Raya Natar, petugas mencurigai keberadaan sebuah Alfamart yang pintunya terbuka di pagi hari dan sebuah mobil terparkir di dekatnya.
“Petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, dan terlihat dua orang tengah membongkar gembok Alfamart,” ungkap Umi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis, 2 Mei 2024.
Ketika menyadari kehadiran polisi, para pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil Suzuki APV berplat B 1046 DOJ. Namun, upaya pelarian mereka gagal setelah mobil mereka terhenti akibat tembakan peringatan yang diberikan oleh petugas.
“Para pelaku tidak menghiraukan tembakan peringatan dan malah menambah kecepatan mobil mereka,” tambah Umi.
Petugas kemudian terpaksa memberikan tembakan ke arah mobil pelaku untuk menghentikannya. Setelah mobil berhenti, petugas segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku sebelum mereka berusaha melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa target utama para pelaku adalah toko atau minimarket yang sepi, dan mereka biasanya beraksi di malam hari.
“Para pelaku telah merencanakan aksi mereka sebelumnya, dan target mereka adalah toko-toko yang sepi,” jelas Umi.
Sebelum mencoba membongkar Alfamart, para pelaku juga mencoba merampok sebuah toko kelontong di Masgar, Kabupaten Pesawaran. Namun, upaya tersebut gagal karena gembok tidak bisa dibuka, sehingga mereka beralih mencari target lain.
Peran masing-masing pelaku juga terungkap, dengan Ferri sebagai pelaku pembuka gembok, Yusnaniar bertugas mengawasi situasi sekitar saat Ferri beraksi, dan Tarmizi berada dalam mobil untuk mengamati sekitar.
“Terungkap bahwa Tarmizi adalah residivis dalam kasus pencurian, sedangkan Yusnaniar adalah residivis dalam kasus narkoba. Motif aksi para pelaku adalah masalah ekonomi,” tambah Umi.
Selain penangkapan terhadap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 gembok, mobil Suzuki APV berplat B 1046 DOJ, dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara.***