PANTAU CRIME- Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung menyoroti pemberitaan sejumlah akun media terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Lampung Selatan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Namun, berdasarkan pemantauan AJI Bandar Lampung, penyajian konten dan penulisan berita dinilai belum mempedomani prinsip pemberitaan ramah anak serta berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan kaidah jurnalistik.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa media dan pembuat konten harus menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar viralitas dan perhatian publik.
“Media harus lebih berhati-hati. Jangan hanya berorientasi pada konten yang menarik perhatian dan viral, tetapi mengabaikan hak dasar anak korban kekerasan seksual maupun anak pelaku untuk dilindungi identitas dan privasinya,” ujar Dian.
AJI Bandar Lampung menemukan sejumlah persoalan serius dalam pemberitaan yang beredar. Salah satunya adalah potensi terbukanya identitas anak meski wajah korban telah disamarkan. Menurut AJI, foto, video, dan unsur visual lain masih memungkinkan publik mengenali korban melalui ciri fisik maupun lingkungan tempat tinggal.
Selain itu, AJI juga menyoroti penyajian pengakuan korban secara rinci dan vulgar yang dinilai dapat memperparah trauma korban serta memicu trauma bagi penyintas lain.
Penggunaan narasi sensasional, seksis, dan eksploitasi emosi juga disebut bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait larangan pemberitaan sadis, cabul, dan diskriminatif terhadap kelompok rentan.
AJI Bandar Lampung menegaskan bahwa anak korban kekerasan seksual membutuhkan ruang aman untuk pulih. Penyebaran konten secara luas di media sosial dinilai berpotensi menjadi jejak digital permanen yang dapat memunculkan kembali trauma dan stigma sosial di masa depan.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Bandar Lampung mendorong media untuk segera memperbaiki praktik jurnalistik dengan mengutamakan perlindungan identitas dan hak-hak anak. AJI juga mengimbau media dan pembuat konten menghentikan praktik sensasionalisme, seksisme, diskriminasi, serta penyebaran data pribadi tanpa izin.
Selain itu, masyarakat juga diajak aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran etika pers kepada Dewan Pers.
“Jurnalisme yang bertanggung jawab seharusnya memperjuangkan hak dan perlindungan anak, bukan menjadikan penderitaan mereka sebagai komoditas demi keuntungan atau popularitas,” tutup Dian Wahyu Kusuma.***



