• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, November 30, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tingkatkan Pelayanan Publik, DivPropam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 23, 2024
in Hukum, Tips
A A

Ist

PANTAU CRIME – Sebanyak 50 anggota Propam dari Polda jajaran mengikuti Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor Propam Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 pada Senin 22 Juli hingga Kamis 25 Juli 2024 di Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemampuan personil anggota Propam Polri dalam rangka audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan dan sidang komisi kode etik.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, sertifikasi kompetensi ini sejalan dengan salah satu program Presisi Kapolri untuk membentuk SDM Polri yang unggul.

Untuk itu, Divisi Propam Polri menindaklanjuti program tersebut dengan meningkatkan kualitas SDM akreditor sesuai dengan sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 0222 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Pasal 23 ayat (4) yang menyebutkan bahwa akreditor yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi kompetensi, yaitu dapat menunjukkan kemampuan dalam rangka audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan dan sidang komisi kode etik.

“Sertifikasi tidak hanya menjadi komitmen Polri dalam menjaga kualitas akreditor, tetapi juga menjadi tonggak awal bagi peningkatan kualitas layanan publik yang Polri berikan kepada masyarakat. Untuk mendapatkan sertifikasi, akreditor harus mengikuti uji kompetensi terhadap kemampuan untuk melakukan penanganan perkara, apakah sudah memenuhi syarat sebagai akreditor atau belum,” kata Brigjen Agus dalam sambutannya.

Selain itu, Karowabprof juga menegaskan bahwa sertifikasi ini tidak hanya menjadi komitmen Polri dalam menjaga kualitas akreditor, tetapi juga menjadi tonggak awal bagi peningkatan kualitas layanan publik yang Polri berikan kepada masyarakat.

Untuk mendapatkan sertifikasi, akreditor harus mengikuti uji kompetensi terhadap kemampuan untuk melakukan penanganan perkara, apakah sudah memenuhi syarat sebagai akreditor atau belum.

Sementara, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Kombes Pol. Dhani Kristianto dalam sambutannya mengungkapkan, sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI, Standar Internasional (SI), dan/atau SK3. Sertifikasi kompetensi memiliki tujuan sebagai berikut;

1. Mengukur kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan harus didokumentasikan dalam bentuk sertifikat kompetensi.

2. Memberikan jaminan kepada personil dalam melaksanakan tugasnya sehingga layak memiliki dokumen yang menunjukkan kemampuan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensinya pada fungsi akreditor Propam Polri dalam rangka menghadapi tantangan tugas yang terus berkembang dan universal.

“Sertifikasi Polri ini mendukung penuh pelaksanaan Program Prioritas Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum, pada kegiatan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan aksi meningkatkan kualifikasi dan kompetensi akreditor Propam Polri melalui sertifikasi kompetensi,” ucapnya.

Perlu diketahui, hasil dari giat sertifikasi kompetensi ini adalah membentuk kapasitas dan karakter SDM Akreditor Propam Polri yang kompeten, profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan penilaian standar profesi Polri, dan proses penegakan kode etik profesi Polri serta mendukung dalam pelaksanaan sidang KKEP.

Dengan demikian, akreditor yang kompeten dan professional tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam mengawal penegakan Kode Etik Profesi Polri.***
Tags: divpropam mabes polriMabes Polri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bareskrim Ungkap TPPU Kasus Narkoba di Kalbar, Ada yang Jadi Bisnis Kos-Kosan

Next Post

HBA ke-64, Kajari Lampung Timur: Sebagai Jaksa Kita Harus Humanis

Next Post

HBA ke-64, Kajari Lampung Timur: Sebagai Jaksa Kita Harus Humanis

Kajari Lampung Selatan Tanam 5000 Bibit Pohon Mangrove di Kawasan Pantai Timur 

500 Lebih Siswa di Bandar Lampung Jadi Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan

500 Lebih Siswa di Bandar Lampung Jadi Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan

Polisi Ringkus Pembobol Rumah di Bakauheni Lampung Selatan

Polres Lampung Barat Sukses Amankan Festival Budaya Sekala Bekhak ke-X

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

November 30, 2025
Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

November 30, 2025
Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

November 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved