• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, May 30, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Bobol Rumah Saat Korban Pergi, Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta dan Foya-Foya

MeldabyMelda
May 30, 2026
in Hukum
A A
Bobol Rumah Saat Korban Pergi, Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta dan Foya-Foya

PANTAU CRIME- Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RA harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol rumah warga di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dan menggondol uang tunai hingga Rp86 juta.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat menyerupai linggis.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Benar, ada seorang anak di bawah umur yang kami amankan atas kasus pencurian di rumah warga yang saat itu ditinggal pergi. Total uang tunai yang dicuri mencapai Rp86 juta,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menemukan uang tunai yang disimpan korban di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah. Polisi menyebut uang tersebut terdiri dari Rp30 juta di laci meja, Rp45 juta di dalam kaleng biskuit, serta sisanya di dua tas berbeda.

Tak butuh waktu lama, sebagian besar uang hasil curian itu habis digunakan pelaku untuk berbagai keperluan konsumtif.

Menurut Rosali, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, telepon genggam, berkunjung ke tempat hiburan malam, membeli narkoba, hingga bermain judi online jenis slot.

“Dari total uang yang dicuri, saat diamankan tersisa sekitar Rp10 juta,” ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tiga unit sepeda motor, dan sisa uang tunai yang masih tersimpan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa RA diduga tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Remaja yang diketahui telah putus sekolah sejak tingkat sekolah dasar tersebut mengaku pernah mencuri sebuah telepon genggam milik tetangganya yang kemudian dijual seharga Rp400 ribu.

Uang hasil penjualan ponsel tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk bermain judi slot online.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah mengambil 10 boks keranjang ayam dan empat karung pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari. Namun barang-barang tersebut belum sempat dijual karena lebih dahulu ditemukan warga.

Meski masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap RA tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penanganan perkara juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

“Kami melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait karena pelaku masih anak di bawah umur,” kata Rosali.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan dampak negatif kecanduan judi online yang dapat mendorong perilaku kriminal, terutama di kalangan remaja.***

Source: wahyu widodo
Tags: CuranmorLampungJudiOnlineKriminalLampungPolresPringsewuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Panduan Lengkap Mengurus Warisan Agar Aman Secara Hukum

Next Post

BPK Beri WTP kepada Pemkot Bandar Lampung, Kritik atas Tata Kelola Anggaran Menguat

Next Post
BPK Beri WTP kepada Pemkot Bandar Lampung, Kritik atas Tata Kelola Anggaran Menguat

BPK Beri WTP kepada Pemkot Bandar Lampung, Kritik atas Tata Kelola Anggaran Menguat

BPK Beri WTP kepada Pemkot Bandar Lampung, Kritik atas Tata Kelola Anggaran Menguat

BPK Beri WTP kepada Pemkot Bandar Lampung, Kritik atas Tata Kelola Anggaran Menguat

May 30, 2026
Bobol Rumah Saat Korban Pergi, Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta dan Foya-Foya

Bobol Rumah Saat Korban Pergi, Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta dan Foya-Foya

May 30, 2026
Panduan Lengkap Mengurus Warisan Agar Aman Secara Hukum

Panduan Lengkap Mengurus Warisan Agar Aman Secara Hukum

May 30, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved