PANTAU CRIME— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin Kapolsek IPTU Suyitno, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Rabu (14/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Pelaku berinisial M (37) warga Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, diduga melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah Palas. Kasus pertama terjadi Kamis, 3 April 2025, saat M membobol rumah korban di Dusun Ringinsari dengan alat berupa pisau dan obeng modifikasi menyerupai kunci letter T, lalu membawa kabur satu unit motor Honda Beat Street senilai sekitar Rp 15 juta.
“Pelaku masuk rumah dengan mencongkel jendela, mencuri motor korban, kemudian melarikan diri lewat pintu samping,” jelas IPTU Suyitno.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap M di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor curian tersebut seharga Rp 4,5 juta.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya motor Honda Beat Street BE 2120 DBX, motor Honda Supra X B 6250 BLJ, serta dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
Tak hanya satu motor, pelaku mengakui melakukan pencurian di lokasi lain, yakni motor Honda Supra X di Dusun Rejosari, Desa Baliagung, serta dua motor Honda Supra Fit dan Supra X 125 di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan. Motor-motor hasil curian tersebut dijual dengan sistem cash on delivery (COD).
IPTU Suyitno menegaskan, “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.”
Polsek Palas mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Sinergi antara polisi dan warga diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.***