• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, June 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Jejak Hukum Mengarah ke Yayasan Siger, Akankah Eka Afriana Bernasib seperti Budi Kurniawan?

MeldabyMelda
June 13, 2026
in Hukum
A A
Jejak Hukum Mengarah ke Yayasan Siger, Akankah Eka Afriana Bernasib seperti Budi Kurniawan?

PANTAU CRIME- Eka Afriana bisa senasib dengan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan yang JPU tuntut 10 tahun penjara di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ia merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana dan Pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Menurut SP2HP yang Abdullah Sani terima dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Eka Afriana telah kepolisian periksa dalam dugaan pelanggaran izin operasional yang bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Apakah Eka Afriana akan kembali lepas dari jerat hukum setelah tak tersentuh dalam kasus dugaan pemalsuan identitas untuk lolos sebagai CPNS pada tahun 2008?

Abdullah Sani pun telah melaporkan indikasi dugaan Tipikor oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Kajati Lampung.

Selain itu, ia melayangkan surat kepada Kapolda Lampung untuk segera menyelidik dan menyidik dugaan kejahatan korporasi di tubuh Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Eka Afriana ialah pendiri sekaligus pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sesuai isi akta notaris yang Kemenkumham sahkan pada Agustus 2025.

Yayasan tersebut telah menerima dana hibah dari APBD Pemkot Bandar Lampung.

Selain itu, terbukti menyelenggarakan pendidikan tanpa izin operasional dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Ratusan muridnya menjadi korban permasalahan HAM terhadap Hak Anak sebagaimana laporan resmi Kanwil Kemenham Lampung.

Tentu Eka Afriana berkaitan erat dengan Budi Kurniawan.

Jaksa menetapkan adik ipar Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi tersebut karena mengelola dana PI10% tanpa mengindahkan Permen ESDM No. 36.

Jaksa mendakwa Dirops PT LEB itu bersalah karena mengelola dana bagi hasil usaha migas tanpa Perda.

Lebih lanjut, di dalam pakta persidangan– pertanyaan-pertanyaan jaksa kepada saksi dari tim seleksi pengurus PT LEB mengarah konflik kepentingan antara Arinal Djunaidi dan Budi Kurniawan.

Bukan tak mungkin, Eka Afriana pun akan bernasib sama dengan apa yang Budi Kurniawan alami: Dituntut 10 tahun penjara karena mengelola PI tanpa perda dan ada indikasi konflik kepentingan.

Eka Afriana telah terbukti menyelenggarakan yayasan pendidikan tanpa izin operasional sebagaimana yang tertuang dalam UU Sisdiknas.

Sanksinya jelas, 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Ia yang saat itu masih menjabat Kadisdikbud Kota Bandar Lampung pun diduga terlibat dalam aliran dana hibah ke rekening yayasan pendidikan privatnya.

Ketua Tim Reformasi Polri sekaligus Ketua MK Jimly Asshiddiqie telah mengungkap tegas terkait Eka Afriana dalam mengurus yayasan dan aliran dana hibahnya.

“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026

“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum privat,” sambungnya. ***

Source: MELDA
Tags: BandarLampungDanaHibahEkaAfrianaEvaDwianaPoldaLampungSMASigerTipikorLampungYayasanSigerPrakarsaBunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polemik Anggaran Bandar Lampung, Stunting dan Hibah Kejati Kembali Dibandingkan

Next Post

KPK Jaring ASN dan Tenaga Ahli BPK, Dugaan Skandal WTP Lampung Kembali Menguat

Next Post
KPK Jaring ASN dan Tenaga Ahli BPK, Dugaan Skandal WTP Lampung Kembali Menguat

KPK Jaring ASN dan Tenaga Ahli BPK, Dugaan Skandal WTP Lampung Kembali Menguat

Dana BOS Jadi Sorotan, Dugaan Pengadaan Terpusat dan Ancaman Mutasi Mengemuka

Dana BOS Jadi Sorotan, Dugaan Pengadaan Terpusat dan Ancaman Mutasi Mengemuka

Pertamax Rp16.250, Anggota DPR Akui Konsumsi Rumah Tangga Berpotensi Turun

Pertamax Rp16.250, Anggota DPR Akui Konsumsi Rumah Tangga Berpotensi Turun

Pengawasan Anggaran Negara

Pengawasan Anggaran Negara

Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

Keterlibatan Pejabat dalam Yayasan Privat Kembali Disorot, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

Keterlibatan Pejabat dalam Yayasan Privat Kembali Disorot, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

June 14, 2026
Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

June 14, 2026
Pengawasan Anggaran Negara

Pengawasan Anggaran Negara

June 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved