• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, June 20, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Hakim Sebut Kerugian Negara Bukan Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Tetap Bersalah

MeldabyMelda
June 18, 2026
in Hukum
A A
Hakim Sebut Kerugian Negara Bukan Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Tetap Bersalah

PANTAU CRIME- Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi mengadili eks Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi dengan pidana 7 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti 2,616 miliar rupiah.

“Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani dan kewajiban uang pengganti itu dikurangi dengan uang terdakwa yang telah Penuntut Umum Sita (sekitar 1,5 miliar rupiah),” Urai Firman selaku Gakim Ketua pada sidang tuntutan Kamis, 18 Juni 2026 itu.

Tuntutan tersebut, berdasar uraian majelis hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang secara sadar melalukan pendatanganan pengalihan PI10% pada tahun 2022 tanpa payung hukum Peraturan Daerah.

Tuntutan 7 tahun penjara itu juta, telah mempertimbangkan M. Hermawan Eriadi yang berusaha mendapatkan dana bagi hasil migas tersebut yang selanjutnya terbagi untuk induk usaha LT LJU sebesar 200 sekian miliar, Perumdam Way Guruh sekitar 18 miliar.

Dari transfer ke induk usaha PT LEB itu, kemudian KAS Daerah Lampung Timur terbantu untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, 140 miliar menjadi KAS Daerah Pemprov Lampung yang digunakan untuk menunjang pembangunan ekonomi daerah.

Majelis hakim pun menguraikan, tak mendapatkan bukti tuntutan kerugian negara 271 miliar rupiah oleh JPU.

“Majelis hakim berpendapat pembuktian dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara sehingga majelis hakim melakukan perhitunfan ulang, kerugian negara total ialah 6 miliar (sekian rupiah yang dinikmati sebagai tantim sejak tahun 2018-2022 oleh tiga terdakwa),” begitu uraian majelis hakim dalam tempo lebih dari 1 jam 30 menit hanya untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HermawanEriadiKorupsiPTLEBLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEBVonisPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Perang Melawan Narkoba! Polda Lampung Amankan Barang Bukti Senilai Rp235 Miliar

Next Post

Majelis Hakim Berbeda Pendapat dengan Aspidsus Armen Wijaya dalam Kasus PT LEB

Next Post
Majelis Hakim Berbeda Pendapat dengan Aspidsus Armen Wijaya dalam Kasus PT LEB

Majelis Hakim Berbeda Pendapat dengan Aspidsus Armen Wijaya dalam Kasus PT LEB

Hakim Bantah Perhitungan Ahli JPU, Vonis 7 Tahun Tetap Dijatuhkan ke Direksi PT LEB

Hakim Bantah Perhitungan Ahli JPU, Vonis 7 Tahun Tetap Dijatuhkan ke Direksi PT LEB

Cara Mengurus Gugatan Wanprestasi Kontrak Bisnis

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

Kasus Honorer Fiktif Kota Metro, Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Lampung Tengah

Kasus Honorer Fiktif Kota Metro, Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Lampung Tengah

Dugaan Korupsi Honorer Fiktif, Laskar Lampung Desak Plt Bupati Ambil Langkah Administratif

Dugaan Korupsi Honorer Fiktif, Laskar Lampung Desak Plt Bupati Ambil Langkah Administratif

Dugaan Korupsi Honorer Fiktif, Laskar Lampung Desak Plt Bupati Ambil Langkah Administratif

Dugaan Korupsi Honorer Fiktif, Laskar Lampung Desak Plt Bupati Ambil Langkah Administratif

June 19, 2026
Kasus Honorer Fiktif Kota Metro, Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Lampung Tengah

Kasus Honorer Fiktif Kota Metro, Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Lampung Tengah

June 19, 2026
Cara Mengurus Gugatan Wanprestasi Kontrak Bisnis

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

June 19, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved