• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, June 20, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Perang Melawan Narkoba! Polda Lampung Amankan Barang Bukti Senilai Rp235 Miliar

MeldabyMelda
June 18, 2026
in Hukum
A A
Perang Melawan Narkoba! Polda Lampung Amankan Barang Bukti Senilai Rp235 Miliar

PANTAU CRIME- Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polda Lampung.

Dalam pengungkapan yang terpusat di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Dari 17 laporan polisi pengungkapan tersebut kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti kurang lebih Rp235.134.910.000,” kata Helfi dalam konferensi pers di Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Helfi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus dan mobil boks pengantar paket. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam tas, kardus maupun paket kiriman.

“Pelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam suatu barang atau tempat seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan dan bagasi kendaraan yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Selain itu, ada juga modus menitipkan narkotika kepada orang lain atau kurir yang telah dikemas ke dalam berbagai bentuk paket kiriman,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate. Polisi juga mengamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima unit telepon genggam dan satu lembar STNK yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain narkotika, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan para pelaku, di antaranya Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi. Berbagai barang bukti narkotika ditemukan dalam kemasan teh China, paket kiriman, bungkus lakban, kemasan popcorn, hingga cartridge yang mengandung etomidate.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” ujar Helfi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika yang diungkap,” tegasnya.

Helfi menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. Polda Lampung, kata dia, akan terus bertindak tegas, profesional dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polri 110 yang siaga selama 24 jam untuk menyampaikan laporan dan pengaduan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: KapoldaLampungNarkobaNarkotikaPoldaLampungPolresLampungSelatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

KPRI Handayani Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Nasib Dana Ratusan Anggota

Next Post

Hakim Sebut Kerugian Negara Bukan Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Tetap Bersalah

Next Post
Hakim Sebut Kerugian Negara Bukan Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Tetap Bersalah

Hakim Sebut Kerugian Negara Bukan Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Tetap Bersalah

Majelis Hakim Berbeda Pendapat dengan Aspidsus Armen Wijaya dalam Kasus PT LEB

Majelis Hakim Berbeda Pendapat dengan Aspidsus Armen Wijaya dalam Kasus PT LEB

Hakim Bantah Perhitungan Ahli JPU, Vonis 7 Tahun Tetap Dijatuhkan ke Direksi PT LEB

Hakim Bantah Perhitungan Ahli JPU, Vonis 7 Tahun Tetap Dijatuhkan ke Direksi PT LEB

Cara Mengurus Gugatan Wanprestasi Kontrak Bisnis

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

Kasus Honorer Fiktif Kota Metro, Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Lampung Tengah

Kasus Honorer Fiktif Kota Metro, Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Lampung Tengah

Dugaan Korupsi Honorer Fiktif, Laskar Lampung Desak Plt Bupati Ambil Langkah Administratif

Dugaan Korupsi Honorer Fiktif, Laskar Lampung Desak Plt Bupati Ambil Langkah Administratif

June 19, 2026
Kasus Honorer Fiktif Kota Metro, Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Lampung Tengah

Kasus Honorer Fiktif Kota Metro, Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Lampung Tengah

June 19, 2026
Cara Mengurus Gugatan Wanprestasi Kontrak Bisnis

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

June 19, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved