PANTAU CRIME— Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melaksanakan Tahap 2 proses hukum kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Tersangka dalam kasus ini adalah HI, yang menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
HI diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka HI diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lain, yakni Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ), yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp584.464.163,- dimana Rp494.974.684,- telah berhasil dipulihkan pada tahap penyidikan.
Penyerahan tersangka HI beserta barang bukti telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses hukum, tersangka didampingi penasihat hukum dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum sesuai ketentuan KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan HI selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara ini secara transparan.***