• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, June 21, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Berawal dari Kecurigaan Ibu, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Pringsewu Akhirnya Terlacak di Jakarta

MeldabyMelda
May 23, 2025
in Hukum
A A
Berawal dari Kecurigaan Ibu, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Pringsewu Akhirnya Terlacak di Jakarta

PANTAU CRIME – Sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat menemui jalan buntu karena pelarian pelaku, akhirnya berhasil dipecahkan. Berawal dari kecurigaan seorang ibu, pelaku berhasil terlacak dan ditangkap di Jakarta. FA (20), warga Desa Baturaja, Way Lima, Pesawaran, kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, yang berhasil membekuknya pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

“Pelaku kita amankan lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap korban AM (16),” jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis, 22 Mei 2025.

AKP Johannes merinci, perbuatan bejat FA dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2024. Perbuatan keji itu terjadi di dua lokasi, yaitu di rumah pelaku dan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur. Kasus ini mulai terkuak ketika ibu korban merasa ada yang tidak beres setelah putrinya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya. Kecurigaan ibu ini menjadi titik awal. Ketika didesak, sang anak akhirnya mengaku telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku, yang adalah kekasihnya sendiri.

Menyadari bahwa aksinya telah terungkap, FA pun melarikan diri ke Pulau Jawa, berharap bisa bersembunyi dengan bekerja sebagai pedagang dimsum di kawasan Jakarta Barat.

Namun, tim investigasi tidak menyerah. “Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, dengan bantuan keluarga korban, berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya saat sedang berjualan,” ungkap Johannes. Keberhasilan pelacakan ini menunjukkan betapa pentingnya informasi yang akurat dan ketekunan aparat.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***

Source: wahyu widodo
Tags: Informasi MasyarakatKekerasan Seksual AnakPelacakan KriminalPenangkapanPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone, Pungli, dan Narkoba Lewat Deklarasi Anti Halinar

Next Post

Kejari Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Jadi Tersangka

Next Post
Kejari Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Jadi Tersangka

Kejari Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Jadi Tersangka

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker dan Berikan Penghargaan untuk 13 Satker Peraih Nilai IKPA 100%

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker dan Berikan Penghargaan untuk 13 Satker Peraih Nilai IKPA 100%

Polsek Candipuro Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Desa Titiwangi

Polsek Candipuro Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Desa Titiwangi

Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran Efektif dan Efisien

Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran Efektif dan Efisien

Polsek Natar Bekuk Pelaku Pencurian Warung di Merak Batin, 16 Barang Bukti Diamankan

Polsek Natar Bekuk Pelaku Pencurian Warung di Merak Batin, 16 Barang Bukti Diamankan

Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Sapi Metal, Tak Butuh 7 Jam Ungkap Kasus Curanmor Hewan

Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Sapi Metal, Tak Butuh 7 Jam Ungkap Kasus Curanmor Hewan

June 21, 2025
Cemburu Buta Berujung Penjara: Tekab 308 Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas dan Penganiayaan

Cemburu Buta Berujung Penjara: Tekab 308 Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas dan Penganiayaan

June 21, 2025
Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

June 19, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved