PANTAU CRIME – Sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat menemui jalan buntu karena pelarian pelaku, akhirnya berhasil dipecahkan. Berawal dari kecurigaan seorang ibu, pelaku berhasil terlacak dan ditangkap di Jakarta. FA (20), warga Desa Baturaja, Way Lima, Pesawaran, kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, yang berhasil membekuknya pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
“Pelaku kita amankan lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap korban AM (16),” jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis, 22 Mei 2025.
AKP Johannes merinci, perbuatan bejat FA dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2024. Perbuatan keji itu terjadi di dua lokasi, yaitu di rumah pelaku dan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur. Kasus ini mulai terkuak ketika ibu korban merasa ada yang tidak beres setelah putrinya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya. Kecurigaan ibu ini menjadi titik awal. Ketika didesak, sang anak akhirnya mengaku telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku, yang adalah kekasihnya sendiri.
Menyadari bahwa aksinya telah terungkap, FA pun melarikan diri ke Pulau Jawa, berharap bisa bersembunyi dengan bekerja sebagai pedagang dimsum di kawasan Jakarta Barat.
Namun, tim investigasi tidak menyerah. “Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, dengan bantuan keluarga korban, berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya saat sedang berjualan,” ungkap Johannes. Keberhasilan pelacakan ini menunjukkan betapa pentingnya informasi yang akurat dan ketekunan aparat.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***