PANTAU CRIME — Jajaran Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua warung di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang pria berinisial M (45) ditangkap setelah diduga membobol dua warung pada Rabu pagi, 14 Mei 2025.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan hanya sehari setelah laporan diterima. “Begitu laporan masuk, tim kami segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti,” ujar AKP Budi, Sabtu (24/5/2025).
Pelaku yang diketahui merupakan warga setempat tanpa pekerjaan tetap ini menyasar warung saat situasi masih sepi di pagi hari. Dua warung menjadi targetnya: Warung Ibu Tian dan Warung Bubur Gembira. Dalam aksinya, M membawa kabur berbagai barang dagangan dan perlengkapan usaha.
Barang-barang yang dicuri mencakup satu unit gerobak dagang, empat meja kayu, tiga kursi, satu lemari buffet kaca, satu etalase, serta berbagai peralatan dapur seperti panci, baskom, gelas, termos, dan lainnya. Total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp10 juta.
Korban, Feriskilla Yuniarti (43), mengetahui warungnya dibobol saat hendak berangkat kerja dan mendapati barang-barang telah raib. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 16 barang bukti yang identik dengan milik korban.
“Kami juga menemukan sebuah gembok yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya,” tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Natar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.***