PANTAU CRIME– Seorang pegawai honorer berinisial RV (36), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, dibekuk jajaran Polsek Pringsewu Kota. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana puluhan juta rupiah dengan modus kerja sama jual beli mobil.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman pelaku. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ridho Enzil (32), warga Bandar Lampung yang juga pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah di Pringsewu.
Kejadian bermula pada 25 Juli 2023 di Komplek Pemkab Pringsewu, saat pelaku menawarkan kerja sama dalam bisnis jual beli mobil. Dengan janji keuntungan hingga 50 persen, korban tergiur dan menyerahkan dana sebesar Rp50 juta sebagai tambahan modal. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi dan uang korban tak kunjung dikembalikan.
“Setiap kali ditagih, pelaku kerap menghindar dengan berbagai alasan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terang Kompol Rohmadi, Sabtu (24/5/2025).
Dalam pemeriksaan, RV mengakui dana tersebut digunakan untuk bisnis kendaraan, namun mengklaim mobil yang dibeli dibawa kabur oleh konsumen. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi menyita dua slip bukti transfer sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama bisnis, terlebih jika melibatkan dana besar tanpa dasar hukum yang kuat.***