PANTAU CRIME – Seorang pria berinisial FS (39), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. FS ditangkap di rumahnya pada Kamis (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 2,46 gram yang disembunyikan di saku celana FS. Selain itu, turut disita satu unit ponsel, timbangan digital, dan dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka FS mengaku telah mengedarkan sabu selama empat bulan terakhir. Ia juga menggunakan sebagian dari barang tersebut untuk konsumsi pribadi,” ujar Iptu Candra.
Selain itu, hasil penjualan narkoba diduga digunakan FS untuk membiayai kecanduan judi online.
“Sasarannya beragam, mulai dari sopir angkutan hingga kalangan remaja. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tambahnya.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
FS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***