PANTAU CRIME – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin sore, 2 September 2024.
Tersangka berinisial AB (35) dan DJ (33), yang keduanya merupakan buruh warga Pekon Rantau Tijang, ditangkap sekitar pukul 16:30 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi lima plastik klip berisi kristal sabu dengan total berat 0,65 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, dua sedotan plastik, sumbu, dua korek api gas, sebilah pisau, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu.
“Barang bukti ini ditemukan di dalam gubuk tempat penangkapan kedua tersangka,” ungkap AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., pada Selasa, 3 September 2024.
Menurut AKP Iwan Ricad, penangkapan ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Rantau Tijang. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus, setelah mendapatkan informasi, langsung melakukan penggerebekan di gubuk tersebut dan menemukan barang bukti narkotika yang diduga kuat akan digunakan oleh kedua pelaku.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang pria dan wanita yang juga berada di wilayah setempat,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, penyedia barang haram yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Tindak lanjut kasus ini akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini secara tuntas,” tandas AKP Iwan Ricad.***