PANTAU CRIME– Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini mengungkap identitas tersangka serta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasus pencurian terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, Setiawan. Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos, menjelaskan bahwa tersangka berinisial RS (32), warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Penangkapan tersangka RS dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan menyusul laporan dari korban. Dari tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme 5 Pro milik korban,” jelas AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.
AKP Amsar menambahkan bahwa tersangka RS mengakui pencurian yang dilakukannya secara sendirian. RS mengaku menggunakan obeng kecil untuk membuka jendela rumah korban, mengambil handphone, dan melarikan diri.
Korban, Setiawan, baru menyadari kehilangan handphone sekitar pukul 05.00 WIB pada hari kejadian. Setelah mendapati jendela rumah terbuka dan gerendel rusak, Setiawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2.750.000,-.
Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti handphone dan kotaknya berada di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. RS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***