• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, July 5, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kota Agung Barat

MeldabyMelda
September 3, 2024
in Hukum
A A
Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kota Agung Barat

PANTAU CRIME– Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini mengungkap identitas tersangka serta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Kasus pencurian terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, Setiawan. Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos, menjelaskan bahwa tersangka berinisial RS (32), warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Penangkapan tersangka RS dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan menyusul laporan dari korban. Dari tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme 5 Pro milik korban,” jelas AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.

AKP Amsar menambahkan bahwa tersangka RS mengakui pencurian yang dilakukannya secara sendirian. RS mengaku menggunakan obeng kecil untuk membuka jendela rumah korban, mengambil handphone, dan melarikan diri.

Korban, Setiawan, baru menyadari kehilangan handphone sekitar pukul 05.00 WIB pada hari kejadian. Setelah mendapati jendela rumah terbuka dan gerendel rusak, Setiawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2.750.000,-.

Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti handphone dan kotaknya berada di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. RS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***

Source: MELDA
Tags: dengan Pemberatan di Kota Agung BaratTim Gabungan Polres TanggamusUngkap Kasus Pencurian
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tips untuk Mencegah Kejahatan Lingkungan di Komunitas Anda

Next Post

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Dua Kurir Narkoba di Pugung

Next Post
Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Dua Kurir Narkoba di Pugung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Dua Kurir Narkoba di Pugung

Penggerebekan di Merak Batin: Polisi Temukan Narkotika Jenis Sabu di Rumah Tersangka

Penggerebekan di Merak Batin: Polisi Temukan Narkotika Jenis Sabu di Rumah Tersangka

Pentingnya Edukasi Keamanan Finansial dalam Mencegah Kejahatan Keuangan

Pentingnya Edukasi Keamanan Finansial dalam Mencegah Kejahatan Keuangan

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Tiga Pelaku Remaja Diamankan

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Tiga Pelaku Remaja Diamankan

Marak Penipuan Rental Mobil, Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Marak Penipuan Rental Mobil, Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pencuri HP di RSUD Pesawaran: Pelaku Tertangkap Saat Barang Bukti Masih di Tangan

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pencuri HP di RSUD Pesawaran: Pelaku Tertangkap Saat Barang Bukti Masih di Tangan

July 5, 2025
Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Pesisir Barat Resmi Dilimpahkan ke Cabangjari Krui

Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Pesisir Barat Resmi Dilimpahkan ke Cabangjari Krui

July 5, 2025
Tekab 308 Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone

Tekab 308 Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone

July 5, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved