PANTAU LAMPUNG – Tim Opsnal Polsek Natar berhasil mengungkap kasus narkotika setelah melakukan penggerebekan di rumah BW (41) di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penggerebekan ini berawal dari laporan keluarga terkait dugaan penjualan barang ilegal oleh BW.
Pada Senin malam, 2 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di kediaman BW, yang sebelumnya dilaporkan terlibat dalam penjualan 50 tabung gas dari gudang tabung gas setempat. Hasil penggerebekan mengejutkan: polisi menemukan sebuah toples berisi seperangkat alat hisap sabu (bong) dan tiga klip bekas pakai di bawah meja dekat tempat tidur.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan badan terhadap BW, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu di kantong celananya.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengkonfirmasi penemuan tersebut.
“Iya benar, tersangka telah dibawa ke Polsek Natar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Hendra Saputra, Selasa, 3 September 2024.
Dalam langkah lanjutan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip bekas pakai, enam plastik klip kecil bening yang diduga berisi sabu, empat pipa kaca (pirek), dua sedotan, tiga cotton bud, dua korek api, satu bong, dan satu bungkus rokok Sampoerna.
“Berdasarkan kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan/atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Hendra Saputra.***