PANTAU CRIME— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntaskan pemulihan keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris. Seluruh kerugian negara yang timbul dari kasus ini telah dikembalikan oleh terpidana, Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp576.400.000. Penyerahan pengembalian uang kerugian negara secara simbolis dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, di Kantor Kejari Pringsewu dan diterima langsung olehnya.
“Sebagai eksekutor, Kejari Pringsewu telah menerima uang pengganti sebesar Rp326.400.000 dari pihak terpidana, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kadek.
Putusan dimaksud tertuang dalam perkara Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tertanggal 3 Februari 2025. Selain itu, Kejari sebelumnya juga menyita uang titipan dari saksi sekaligus wajib pajak, Dr. Retno, senilai Rp250.000.000 pada tahap penyidikan.
Dengan demikian, total pemulihan kerugian negara telah mencapai 100 persen. Semua dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan komitmen Kejari Pringsewu dalam memberantas korupsi serta memulihkan keuangan negara.
“Pengembalian ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penindakan sekaligus pemulihan aset negara,” tegas Kadek.
Langkah cepat dan transparan Kejari Pringsewu ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, sebagai bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi tanpa menunda pemulihan kerugian negara.***