PANTAU CRIME– Dua karyawan koperasi di Pringsewu, Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah menggelapkan sepeda motor milik anak pimpinan koperasi. Kedua pelaku, JS (18) dan RS (24), warga Sumatera Utara, ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota saat bersembunyi di Tegineneng, Pesawaran, Senin (14/4/2025).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan, kasus bermula saat korban, Steffany Marcheline (24), meminjamkan sepeda motor kepada pelaku untuk menagih angsuran. Setelah tugas selesai, bukannya mengembalikan kendaraan, pelaku justru melarikan motor tanpa jejak.
“Korban sudah mencoba menghubungi mereka, tapi tak berhasil. Hingga akhirnya melapor ke kami karena mengalami kerugian sekitar Rp24 juta,” kata Rohmadi.
Dalam proses penyelidikan, motor korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan dekat Kampus ITERA. Informasi berkembang, pelaku tengah bersiap kabur ke Sumatera Utara. Polisi langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku mengaku bersalah dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Mereka dijerat Pasal 379 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Kasus ini jadi peringatan agar kepercayaan di tempat kerja tidak disalahgunakan, apalagi sampai melanggar hukum.***