PANTAU CRIME – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan komitmennya terhadap penegakan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, menyusul penetapan GK, seorang mantri BRI Unit Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa penanganan perkara ini bermula dari hasil pengungkapan internal yang dilakukan BRI sebagai bagian dari komitmen bank terhadap kebijakan zero tolerance to fraud.
“Kasus ini merupakan hasil pengawasan internal kami. BRI telah bertindak tegas dengan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan,” ujar Syarifudin, Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan, BRI mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. BRI, lanjutnya, turut aktif dan kooperatif dalam mendukung pengungkapan kasus ini.
“BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak mentolerir praktik penyimpangan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu menetapkan GK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020 hingga 2022. Tersangka diduga menggunakan identitas fiktif untuk mencairkan pinjaman, lalu menikmati dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan GK ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520 juta.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, dengan pengawalan dari dua anggota Kodim 0424 Tanggamus,” jelasnya.***