PANTAU CRIME– Tiga narapidana di Lampung kembali terjerat kasus hukum usai terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pemerasan yang merugikan korban hingga mencapai Rp150 juta. Penangkapan dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, yang berhasil mengungkap aksi kejahatan ini.
Ketiga pelaku berinisial A, E, dan F, yang semuanya merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman, ditangkap bersama seorang wanita berinisial MA, yang diketahui adalah istri salah satu pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/4/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Tiga pelaku ini semuanya merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman di lapas, sedangkan satu pelaku lainnya adalah istri salah satu napi yang turut terlibat dalam aksi pemerasan,” ujar Derry.
Dalam aksi penipuan dan pemerasan ini, tersangka A berpura-pura menjadi anggota polisi untuk membangun kepercayaan korban, sementara E bertugas mengedit foto dan video yang digunakan untuk memeras korban. F menerima dan menyimpan barang hasil kejahatan, sementara MA berperan sebagai kurir yang mengambil uang dari korban melalui beberapa rekening berbeda.
Kejahatan ini bermula saat pelaku berhasil berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah membangun komunikasi yang intens, pelaku berhasil memperoleh konten pribadi korban yang bersifat sensitif, yang kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan konten tersebut.
“Korban akhirnya mentransfer uang hingga total Rp150 juta secara bertahap. Pemerasan ini dilakukan dalam dua tahap, dan korban merasa terancam dengan ancaman pelaku,” tambah Kombes Derry.
Pihak kepolisian Polda Lampung masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak kejahatan ini. Mereka juga berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada korban lainnya yang telah dirugikan oleh aksi serupa.
“Kami terus mendalami dan mengusut lebih lanjut. Kami juga akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan ini,” tegas Kombes Derry.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi ancaman kejahatan melalui media sosial, terutama terkait dengan penyalahgunaan data pribadi.***