PANTAU CRIME- Polres Lampung Selatan menggelar sosialisasi hukum di Aula GWL Polres Lampung Selatan pada Selasa (29/4/2025). Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman anggota Polri mengenai kode etik profesi serta penyelesaian pelanggaran disiplin, guna menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kabag SDM Polres Lampung Selatan, Kompol Agus Priono, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan yang berlaku sangat penting bagi setiap anggota kepolisian. _”Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab,”_ ujar Kompol Agus.
Kasikum Polres Lampung Selatan, AKP Aidil Herafly, sebagai narasumber utama, menjelaskan isi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Menurutnya, kode etik ini menjadi pedoman utama bagi anggota kepolisian dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat. _”Kode etik adalah kompas moral yang memastikan setiap tindakan anggota Polri tetap dalam koridor profesionalisme dan integritas,”_ jelasnya.
Selain itu, AKP Aidil juga mengulas Perkap Nomor 2 Tahun 2016 mengenai prosedur penyelesaian pelanggaran disiplin di lingkungan Polri. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang jelas dalam menangani pelanggaran sangat penting guna menciptakan efek jera sekaligus menjaga keharmonisan dalam institusi kepolisian. _”Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan, agar institusi tetap berwibawa dan dipercaya masyarakat,”_ tambahnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh 60 personel dari berbagai satuan fungsi di Polres dan jajaran Polsek. Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aturan yang berlaku, diharapkan seluruh anggota mampu menerapkan prinsip kode etik dan disiplin dalam setiap aspek tugasnya demi pelayanan maksimal kepada masyarakat.***