PANTAU CRIME- Seorang oknum guru SMPN 1 Kotabumi berinisial AA dilaporkan ke Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan terhadap EY (44), seorang pengemudi, di sebuah warung makan dekat Masjid Jamik Kotabumi pada Rabu (30/4/2025). Kejadian ini disaksikan langsung oleh sejumlah warga yang sedang berada di lokasi.
Menurut EY, insiden bermula saat ia tengah makan bersama Tartila, yang merupakan istri terlapor AA. Tartila sempat menjelaskan kepada AA bahwa EY adalah kakak kandung dari adik sepupunya. Namun, AA diduga langsung melayangkan pukulan ke pipi dan kepala EY sambil berkata, _”Ini istri saya,”_ kemudian menendangnya hingga terjatuh sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, EY mengalami luka memar di kepala bagian belakang, bibir kanan, pipi kanan, dan pergelangan tangan kanan. Merasa tidak terima, EY kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/IV/2025/SPKT/POLRESLAMPUNGUTARA/POLDALAMPUNG.
_”Saya berharap pihak berwenang dapat memproses laporan ini dengan profesional dan objektif, serta memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku,”_ ujar EY.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Tindakan kekerasan yang dilakukan AA dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang guru.***