PANTAU CRIME – Liburan nasional yang menyenangkan dapat berubah menjadi masalah bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis. Namun, jangan khawatir! Polri memberikan solusi dengan memberikan dispensasi perpanjangan SIM.
Menjelang libur nasional Kenaikan Isa Almasih, Polresta Bandar Lampung telah mengumumkan bahwa masyarakat yang SIM-nya habis pada tanggal 9 Mei 2024 akan diberi dispensasi perpanjangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas masyarakat tidak terganggu oleh masa berlaku SIM yang habis selama libur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa meskipun pelayanan penerbitan SIM akan tutup selama libur, layanan untuk perpanjangan tetap berjalan. Ini memungkinkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024 untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Dispensasi ini kami berikan agar masyarakat dapat menjalani aktivitasnya tanpa terganggu oleh masalah perpanjangan SIM saat libur, tegas Kapolresta.
Dengan demikian, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur tidak perlu khawatir. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM mereka mulai dari tanggal 11 hingga 14 Mei 2024, tanpa harus mengalami kesulitan yang berarti.***