PANTAU CRIME – Tim gabungan Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, membenarkan penangkapan seorang pelaku berinisial RH (22), warga Desa Siloretno, Kecamatan Sidomulyo, yang diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 bernopol B 3499 CDR.
“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan menarik dana dan menjemput temannya di Sidomulyo, namun tidak mengembalikan kendaraan tersebut,” jelas AKP Farid.
Kejadian bermula pada Selasa, 25 Juni 2024 pukul 19.30 WIB, dan korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Candipuro, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada Rabu malam, 21 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. RH mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digelapkan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***