PANTAU CRIME– Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Padat Karya Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Tiga pelaku berinisial IM (37), ARS (28), dan HEP (35) berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, menjelaskan kejadian bermula pada Selasa, 15 April 2025, saat korban RSD (43), seorang PNS, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear berplat nomor BE 2540 DBN yang diparkir di garasi rumahnya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan merusak kunci kontak menggunakan alat letter T dan membawa kabur kendaraan tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap HEP di Desa Kalisari, kemudian mengamankan IM dan ARS di Desa Sidosari. Barang bukti berupa motor curian dan alat yang digunakan untuk merusak kunci berhasil disita.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
AKP Budi Howo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama di jam rawan, sambil menegaskan komitmen polisi untuk memperketat patroli guna mencegah aksi kriminal serupa. “Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lebih luas,” pungkasnya.***