Hukum

Dugaan Pelanggaran Lingkungan di RM Sambel Seruit Bu Lin, RDP dengan DPRD Kian Didesak

PANTAU CRIME- Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat. Hal ini dipicu oleh lambannya respons kedua lembaga tersebut dalam menangani laporan warga terkait dugaan permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Makan (RM) Sambel Seruit Bu Lin.

Keluhan masyarakat yang berlarut-larut tanpa kejelasan tindakan konkret memicu kegeraman dari sejumlah tokoh pergerakan di Provinsi Lampung. Kritik keras salah satunya datang dari Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatara), Taufik, serta Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung (FLLPPL), Noperwan AB.

“Tidak Ada yang Kebal Hukum”

Pembina LSM sekaligus tokoh masyarakat Lampung, Noperwan AB, menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan terdepan dalam mengawal isu lingkungan ini. Ia menyatakan tidak boleh ada satu pun pelaku usaha yang diperlakukan istimewa di mata hukum jika terbukti melanggar aturan daerah.

“Kami selaku pembina lembaga swadaya masyarakat berkomitmen penuh untuk terus mengawasi dan mengawal perkara ini. Jika ada tempat usaha yang belum layak atau tidak mematuhi peraturan baku mengenai pengelolaan limbah, harus ditindak. Saat ini tidak ada yang kebal hukum. DLH dan DPRD Kota Bandar Lampung harus berani, tegas, dan tidak tebang pilih,” ujar Noperwan AB secara lugas.

Senada dengan Noperwan, Ketua Umum Himatara, Taufik, turut menyuarakan kegelisahannya atas lambannya birokrasi penegakan aturan lingkungan di Kota Tapis Berseri. Ia menegaskan bahwa Himatara siap menjadi garda terdepan untuk memastikan tidak ada arogansi sektoral dari pemilik modal.

“Himatara akan terus menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa arogan atau kebal hukum karena merasa memiliki ‘backing’ atau perlindungan dari oknum tertentu. DLH dan DPRD harus segera turun ke lapangan dan merespons keluhan warga,” tegas Taufik.

Tuntutan Aksi Nyata DLH dan DPRD

Desakan agar DPRD Kota Bandar Lampung segera memanggil pihak RM Sambel Seruit Bu Lin serta DLH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kini kian menguat. Publik menuntut transparansi mengenai kelayakan dokumen lingkungan dan fungsi riil IPAL rumah makan yang memiliki beberapa cabang populer di Bandar Lampung tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah nyata dan keberanian DLH maupun komisi terkait di DPRD Kota Bandar Lampung untuk membuktikan bahwa supremasi hukum dan kelestarian lingkungan hidup di kota ini berada di atas kepentingan bisnis apa pun.***