PANTAU CRIME– Aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan pedagang di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dua orang pelaku, yang ternyata merupakan bapak dan anak, masing-masing berinisial S (62) dan D (38), diringkus saat tengah menjalankan aksinya.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa pagi (13/5/2025) oleh Satgas Detektif dan Penegakan Hukum (Gakkum). Tim menemukan pelaku D tengah menarik pungutan dari sejumlah pemilik kios, sedangkan ayahnya, S, turut diamankan di lokasi.
“Saat kami datang sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku D sedang meminta uang kepada pedagang. Kami langsung mengamankan keduanya dan menemukan uang tunai Rp488.500 yang diduga hasil pungli,” ujar Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra dalam konferensi pers.
Menurut hasil penyelidikan awal, praktik ini ternyata sudah berlangsung lama. Diketahui, pada 2007 pernah ada kerja sama resmi antara Pemkot Bandar Lampung dan sebuah perusahaan swasta (PT) untuk mengelola retribusi pasar selama 20 tahun. Namun, hubungan kerja antara PT dan S sudah diputus pada awal 2025.
Sayangnya, S tetap melakukan pungutan dengan dalih untuk biaya listrik dan kebersihan pasar, tanpa dasar wewenang resmi.
“Mereka mengenakan tarif Rp7.500 per kios per hari. Modus ini tetap dijalankan, meskipun status resminya sudah dicabut,” jelas AKP Dhedi.
Saat ini, polisi masih mendalami apakah ada unsur pemerasan atau intimidasi dalam pungutan yang dilakukan kedua pelaku. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.
“Kami terus mengumpulkan fakta hukum agar kasus ini bisa ditangani secara tuntas,” tutup AKP Dhedi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik premanisme dan pungli di pasar tradisional tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas demi kenyamanan pedagang dan konsumen.***