PANTAU CRIME — Polda Lampung mengambil langkah sigap menjelang debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. Melalui kegiatan risk assessment, aparat kepolisian berupaya memetakan potensi kerawanan dan memastikan seluruh tahapan debat berjalan aman dan tertib.
Risk assessment ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20PHPU.PUP-SXIII/2025 serta surat resmi dari KPU Pesawaran terkait penjadwalan dan pengamanan debat publik yang akan digelar di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung.
Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Lampung, Kombes Pol. Bryan Benteng, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memberi gambaran kepada penyelenggara tentang potensi gangguan yang bisa terjadi.
“Risk assessment ini adalah panduan awal bagi KPU, Bawaslu, dan jajaran keamanan untuk menyiapkan strategi pengamanan secara matang. Debat publik harus berlangsung dengan lancar tanpa gangguan,” jelasnya.
Ia merinci enam aspek utama yang menjadi fokus dalam penilaian lokasi debat:
- Infrastruktur – kondisi jalur masuk dan keluar, area parkir, serta kelengkapan fasilitas darurat.
- Kesehatan – kesiapan tim medis dan fasilitas tanggap darurat di lokasi acara.
- Resiko Keamanan – berdasarkan rekam jejak keamanan debat sebelumnya.
- Sistem Pengamanan – strategi dan personel yang disiapkan untuk pengamanan internal dan eksternal.
- Keselamatan Teknis – kepatuhan panitia terhadap SOP keselamatan kegiatan.
- Media Informasi – ketersediaan sistem komunikasi dan publikasi kegiatan kepada masyarakat.
“Kita tidak bisa bersandar pada rutinitas. Pemilu adalah momen krusial. Maka setiap potensi harus dipetakan, setiap celah harus diantisipasi,” tegas Kombes Benteng.
Polda Lampung juga menekankan bahwa tahapan pengamanan akan terus disempurnakan seiring mendekatnya hari pelaksanaan debat. Tujuannya, menciptakan ruang demokrasi yang kondusif, menjamin keamanan peserta, penyelenggara, dan masyarakat umum.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga integritas proses demokrasi lokal, sekaligus memastikan debat publik menjadi ajang adu gagasan, bukan arena konflik.***