Hukum

Imbalan Rp5 Juta, AK Diduga Minta FIW Kubur Sabu di Kandang Bebek

PANTAU CRIME- Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menyita sebanyak 1.389,1 gram sabu dan 2.245 butir pil ekstasi serta 18 kapsul berisikan ekstasi sebanyak 160 gram dalam bentuk serbuk halus. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku turut diamankan.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada 7 September 2026 malam hingga dinihari di dua lokasi, yakni Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama, didampingi Kanit 1 AKP Yofi Haryadi serta tim opsnal.

Kronologis penangkapan pertama atau TKP 1 berawal dari diamankannya pelaku FIW (40) di sebuah rumah di Desa Iringmulyo, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Selanjutnya, pada TKP 2, petugas mengamankan pelaku AK (35) di sebuah rumah di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Dikonfirmasi terkait pengungkapan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombespol Dodi Suryadin membenarkannya.

“Ya benar. Subdit 3 ada mengungkap ribuan ekstasi dan 1 Kg sabu lebih dan mengamankan dua orang pelaku. Sudah kami tahan. Saat ini masih kami kembangkan,” kata Dodi, Senin (28/9/2026).

Sementara itu, AKBP Radius menambahkan, awalnya tim mengamankan FIW di rumahnya di wilayah Metro berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Radius, petugas menemukan 17 buah klip bening berukuran besar berisi narkotika jenis sabu di area pekarangan rumah, tepatnya di kandang bebek.

Barang tersebut disebut disembunyikan dengan cara dikubur di dalam tanah.

“Dengan berat total keseluruhan 1.323 gram berat bruto. Kemudian ditemukan juga enam buah plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah total 2.245 butir,” kata Radius.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK.

Dari tangan AK, petugas menemukan sebuah tas merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu buah plastik bening berukuran sedang dengan merek Heneken kuning sebanyak 44 1/2 butir, Minion kuning satu butir, Minion hijau 1/4 butir, satu buah klip bening berukuran besar dengan merek Superman sebanyak 14 butir, Tengkorak 12 butir, satu buah klip bening berukuran besar merek Minion ungu sebanyak 19 butir, serta Minion hijau tiga butir.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku AK mengakui bahwa barang haram yang ditemukan di rumah FIW merupakan miliknya.

“Jadi AK meminta FIW menyimpan barang haram tersebut dengan cara mengubur dikandang bebek dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta,” ujar Radius.

Radius menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.***