• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, April 22, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Audiensi Segera Digelar, Warga Padang Ratu Tuntut Keadilan Plasma

MeldabyMelda
April 22, 2026
in Hukum
A A
Audiensi Segera Digelar, Warga Padang Ratu Tuntut Keadilan Plasma

PANTAU CRIME- Warga Desa Padang Ratu dan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, mulai bergerak mengonsolidasikan tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk mengajukan audiensi dengan pihak PTPN IV Regional 7.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertanyaan terbuka Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, terkait kewajiban perusahaan dalam merealisasikan hak plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Warga berencana melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan dengan izin usaha perkebunan di atas 250 hektare untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

“Sejauh mana kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen telah direalisasikan?” ujar Panji, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, hak plasma merupakan bagian penting dalam memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Ia juga mengingatkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 undang-undang yang sama.

Sanksi tersebut dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan.

Diketahui, PTPN IV Unit Padang Ratu merupakan salah satu entitas usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lampung Tengah yang bergerak di bidang budidaya hingga pengolahan Crude Palm Oil (CPO).

Panji menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menuntut hak merupakan langkah positif. Ia berharap edukasi hukum terkait hak-hak masyarakat terus diperluas agar warga memahami posisi dan hak mereka secara utuh.

“Alhamdulillah masyarakat sudah mulai tergerak. Ini penting agar mereka tahu hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.

Audiensi yang direncanakan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan, guna mencari solusi yang adil dan transparan dalam pelaksanaan kewajiban plasma di wilayah tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audiensi wargahak masyarakatKonflik LahanLampung TengahLASKAR LAMPUNGPadang Ratuperkebunan sawitplasma 20 persenPTPN IVUU Perkebunan
ShareTweetSendShare
Previous Post

PTPN IV Disorot, Hak Plasma Warga Sekitar Dinilai Belum Jelas

Audiensi Segera Digelar, Warga Padang Ratu Tuntut Keadilan Plasma

Audiensi Segera Digelar, Warga Padang Ratu Tuntut Keadilan Plasma

April 22, 2026
PTPN IV Disorot, Hak Plasma Warga Sekitar Dinilai Belum Jelas

PTPN IV Disorot, Hak Plasma Warga Sekitar Dinilai Belum Jelas

April 21, 2026
Penyitaan Aset Hasil Kejahatan

Penyitaan Aset Hasil Kejahatan

April 21, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved