PANTAU CRIME- Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu mengamankan seorang remaja berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim pada Selasa (21/4/2026) malam di area pasar malam Lapangan Pardasuka. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah penyelidikan dan didukung alat bukti, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (22/4/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 14 Maret 2026 di kediaman pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 14 tahun datang ke rumah pelaku setelah dihubungi. Namun, di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kondisi medis serius dan menjalani perawatan di RSUD Pringsewu. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap bahwa pelaku mengaku terdorong melakukan perbuatannya karena tidak mampu mengendalikan diri. Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 473 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, hasil visum, serta dokumen pendukung lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan serta edukasi bagi remaja guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran hukum di masyarakat.***




