• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, April 23, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Deradikalisasi dan Pendekatan Hukum

MeldabyMelda
April 23, 2026
in Hukum
A A
Deradikalisasi dan Pendekatan Hukum

 

PANTAUCRIME-Deradikalisasi kian menempati posisi strategis dalam kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia. Jika penindakan pidana menitikberatkan pada penghukuman, deradikalisasi bergerak di wilayah pencegahan dan perubahan perilaku. Keduanya diposisikan saling melengkapi dalam kerangka negara hukum yang menjunjung keamanan sekaligus hak asasi manusia.

Apa yang dimaksud dengan deradikalisasi? Dalam konteks hukum Indonesia, deradikalisasi adalah proses terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan paham radikal terorisme. Pengertian ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menempatkan deradikalisasi sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Siapa yang menjadi sasaran deradikalisasi? Sasaran utamanya adalah tersangka, terdakwa, terpidana, mantan narapidana terorisme, serta individu atau kelompok yang terpapar paham radikal. Negara juga menyasar keluarga dan lingkungan sosial mereka. Pendekatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa radikalisme tidak tumbuh secara individual, melainkan melalui jejaring sosial dan ideologis.

Kapan deradikalisasi dijalankan? Deradikalisasi dapat dilakukan pada berbagai tahap. Program ini berjalan selama proses peradilan, di lembaga pemasyarakatan, hingga setelah terpidana bebas. Bahkan, undang-undang membuka ruang pencegahan sejak dini melalui edukasi dan kontra-radikalisasi di masyarakat. Dengan demikian, deradikalisasi tidak menunggu terjadinya tindak pidana.

Di mana pendekatan hukum berperan dalam deradikalisasi? Pendekatan hukum terlihat dalam kerangka regulasi dan kelembagaan. UU 5/2018 memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan pencegahan terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berperan sebagai koordinator pelaksanaan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian, dan pemerintah daerah.

Mengapa deradikalisasi dianggap penting? Pengalaman menunjukkan bahwa penindakan pidana semata tidak selalu menghentikan penyebaran paham radikal. Tanpa perubahan cara pandang, narapidana terorisme berpotensi kembali ke jaringan lama setelah bebas. Deradikalisasi bertujuan memutus mata rantai ideologi kekerasan dan mendorong reintegrasi sosial.

Bagaimana pendekatan hukum mengatur pelaksanaannya? Pendekatan hukum menekankan bahwa deradikalisasi harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia. Program ini tidak boleh bersifat pemaksaan atau melanggar martabat manusia. Prinsip due process of law tetap berlaku, terutama bagi mereka yang sedang menjalani proses peradilan pidana.

Dalam praktik, deradikalisasi dilaksanakan melalui dialog, pembinaan keagamaan, konseling psikologis, pendidikan kebangsaan, serta pemberdayaan ekonomi. Pendekatan multidisipliner ini mencerminkan bahwa radikalisme bukan semata persoalan hukum, tetapi juga sosial, ekonomi, dan ideologis. Hukum menyediakan kerangka, sementara substansi program diisi oleh berbagai keahlian.

Namun, efektivitas deradikalisasi kerap menjadi perdebatan. Sebagian kalangan mempertanyakan sejauh mana perubahan ideologi dapat diukur. Ada pula kritik terkait keterbatasan sumber daya dan koordinasi antarinstansi. Dalam beberapa kasus, mantan narapidana terorisme kembali terlibat jaringan radikal, memunculkan pertanyaan tentang keberlanjutan program.

Dari sudut pandang kritis, pendekatan hukum dalam deradikalisasi harus adaptif. Regulasi perlu dievaluasi secara berkala agar mampu menjawab perkembangan modus radikalisasi, termasuk melalui ruang digital. Penyebaran paham ekstrem kini banyak terjadi di media sosial, sehingga pendekatan hukum harus diiringi kebijakan literasi digital dan pengawasan yang proporsional.

Pendekatan hukum juga berfungsi sebagai pagar agar deradikalisasi tidak menyimpang dari prinsip negara hukum. Tanpa dasar hukum yang jelas, program pencegahan berpotensi disalahgunakan atau menimbulkan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi elemen penting.

Di tingkat global, deradikalisasi diakui sebagai bagian dari strategi penanggulangan terorisme yang komprehensif. Indonesia kerap disebut sebagai salah satu negara yang mengombinasikan pendekatan keras melalui penegakan hukum dengan pendekatan lunak melalui deradikalisasi. Kombinasi ini dipandang relevan untuk menghadapi ancaman yang bersifat ideologis.

Pada akhirnya, deradikalisasi dan pendekatan hukum adalah dua sisi dari upaya menjaga keamanan dan keutuhan sosial. Hukum memberikan legitimasi dan batasan, sementara deradikalisasi menawarkan jalan pemulihan. Tantangan implementasi memang tidak ringan, tetapi keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia menjadi kunci agar kebijakan ini efektif dan berkeadilan***

Source: M.yusuf Dahlan
Tags: BNPTderadikalisasipencegahan radikalismependekatan hukumterorisme
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Sidang ke Trauma, Thio Sulistio Beberkan Beban Mentalnya

Next Post

Dari Enam Nama, Hanya Satu Saksi Dihadirkan di Sidang PT LEB

Next Post
Dari Enam Nama, Hanya Satu Saksi Dihadirkan di Sidang PT LEB

Dari Enam Nama, Hanya Satu Saksi Dihadirkan di Sidang PT LEB

Pencuri Kabel Listrik Dibekuk Polisi, Sempat Kabur Usai Dipergoki

Pencuri Kabel Listrik Dibekuk Polisi, Sempat Kabur Usai Dipergoki

Komplotan Pencuri Kabel PLN Ditangkap, Sudah Beraksi di Banyak Daerah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Ditangkap, Sudah Beraksi di Banyak Daerah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Ditangkap, Sudah Beraksi di Banyak Daerah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Ditangkap, Sudah Beraksi di Banyak Daerah

April 23, 2026
Pencuri Kabel Listrik Dibekuk Polisi, Sempat Kabur Usai Dipergoki

Pencuri Kabel Listrik Dibekuk Polisi, Sempat Kabur Usai Dipergoki

April 23, 2026
Dari Enam Nama, Hanya Satu Saksi Dihadirkan di Sidang PT LEB

Dari Enam Nama, Hanya Satu Saksi Dihadirkan di Sidang PT LEB

April 23, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved