PANTAU CRIME – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan judi daring (online) di wilayah Lampung. Pernyataan tersebut disampaikan seusai rapat perdana Kapolri bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024.
Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan berbagai langkah strategis yang akan diambil Polri untuk memberantas kejahatan judi online. Salah satunya adalah memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti PPATK dan OJK, untuk menelusuri dan menyita aset para pelaku yang kemudian akan diserahkan kepada negara.
Menanggapi arahan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan instruksi Kapolri. “Kami di Polda Lampung mendukung penuh upaya Kapolri dalam memberantas judi online di Lampung dengan langkah nyata dan tegas,” ujar Helmy.
Selama tahun 2024, Polda Lampung telah berhasil mengungkap 111 kasus judi, yang terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional. Sebanyak 240 tersangka diamankan, dengan total aset senilai Rp8,977 juta berhasil disita. Polda Lampung juga telah merekomendasikan pembekuan 275 situs judi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Helmy menambahkan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring, termasuk oknum anggota kepolisian. “Kami akan menyelidiki secara tuntas jika ada anggota yang terlibat atau bahkan membacking kegiatan ini. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Ia berencana menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. “Pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan hukum. Kami akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah perjudian online,” ungkap Helmy.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sejak 2020, Polri telah mengungkap 6.386 kasus judi online, menetapkan 9.096 tersangka, serta menyita aset senilai Rp861,8 miliar. Polri juga berhasil memblokir hampir 6.000 rekening dan menutup lebih dari 68.000 situs judi online.
Dengan perputaran uang dari kejahatan judi online yang diperkirakan mencapai Rp283 triliun pada Triwulan III 2024, Kapolri menegaskan komitmen kuat Polri untuk terus memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.
Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Lampung, upaya pemberantasan judi online diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.***