PANTAU CRIME – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar sosialisasi kepada warga binaan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pada Senin, 11 November 2024.
Dalam acara tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menegaskan bahwa peredaran narkoba adalah masalah besar yang harus diatasi bersama. “Tugas kami tidak hanya menjalankan hukuman bagi para pelanggar hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan dan pembinaan yang lebih baik,” ujar Ade, yang mengawali sosialisasi ini dengan berbicara langsung kepada seluruh warga binaan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba. “Kami menekankan pentingnya partisipasi aktif dari warga binaan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam Lapas, dengan menghindari keterlibatan dalam peredaran narkoba,” tambah Ade Kusmanto.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran di kalangan warga binaan tentang bahaya narkoba dan pentingnya menciptakan Lapas yang bersih dari narkotika. Selain itu, pihak Lapas juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di dalam Lapas dan bekerja sama dengan aparat hukum dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Ke depan, kami berharap seluruh warga binaan tidak hanya menyadari bahaya narkoba, tetapi juga memahami pentingnya perubahan diri. Mereka harus menjadi agen perubahan, baik selama menjalani masa hukuman maupun setelah kembali ke masyarakat,” tegas Ade Kusmanto.
Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Bandar Lampung berupaya untuk tidak hanya mengatasi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memotivasi warga binaan untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***