Hukum

Polsek Penengahan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bakauheni

PANTAU CRIME— Tim Khusus Anti Curanmor (Tekab 308) Polsek Penengahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Suroso pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, mengamankan seorang pria berinisial R (31), seorang petani asal Banjarmasin, Kecamatan Penengahan.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixco Subing, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan R, yang diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Pelaku R (31) yang diamankan merupakan warga Banjarmasin, Kecamatan Penengahan,” jelas Iptu Dixco.

Kalapas Narkotika Bandar Lampung Sosialisasikan Komitmen Perangi Narkoba Sesuai Arahan Menteri IMIPAS

Bermula dari Informasi Warga

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan pelaku. Iptu Dixco mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan laporan, yang menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan peredaran narkoba, ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” kata Iptu Dixco.

Temuan Bukti Penyalahgunaan Narkoba

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta sejumlah barang bukti lain seperti pirek kaca dan potongan pipet. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah beberapa kali menggunakan narkotika di tempat tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial B, warga Kecamatan Penengahan. “Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan dia mendapatkan dari pemasok B,” ujar Iptu Dixco.

Ditresnarkoba Polda Lampung Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, 28 Orang Diamankan

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Pelaku kini dihadapkan pada proses hukum dengan ancaman pidana yang berat, sesuai Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku meliputi dua plastik klip berisi kristal diduga sabu, satu plastik klip bekas pakai berisi sabu, satu pirek kaca, dan lima potongan pipet sedotan yang digunakan dalam proses penyalahgunaan narkoba.***