PANTAU CRIME – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu berhasil menangkap MI (29), seorang pengedar narkotika jenis ekstasi, di salah satu tempat hiburan di kawasan Gadingrejo, pada Minggu dinihari, 10 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa MI, yang bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan tersebut, diduga sudah lama mengedarkan narkotika kepada pengunjung. Berdasarkan penyelidikan, MI kerap menjual ekstasi kepada para tamu yang datang ke tempat hiburan itu.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami mengetahui bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis ekstasi kepada pengunjung. Kami langsung bertindak untuk mengamankannya dan akan terus menggali lebih dalam jaringan peredaran narkoba ini,” ujar IPTU Andri pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita dua butir ekstasi, satu kantong plastik kecil, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut.
MI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang semakin marak, terutama di tempat-tempat hiburan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan kebersihan wilayah Pringsewu dari bahaya narkotika.***