• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 10, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Edarkan Ekstasi kepada Pengunjung, Karyawan Tempat Hiburan Ditangkap Polisi

MeldabyMelda
November 12, 2024
in Hukum
A A
Edarkan Ekstasi kepada Pengunjung, Karyawan Tempat Hiburan Ditangkap Polisi

PANTAU CRIME – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu berhasil menangkap MI (29), seorang pengedar narkotika jenis ekstasi, di salah satu tempat hiburan di kawasan Gadingrejo, pada Minggu dinihari, 10 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa MI, yang bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan tersebut, diduga sudah lama mengedarkan narkotika kepada pengunjung. Berdasarkan penyelidikan, MI kerap menjual ekstasi kepada para tamu yang datang ke tempat hiburan itu.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami mengetahui bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis ekstasi kepada pengunjung. Kami langsung bertindak untuk mengamankannya dan akan terus menggali lebih dalam jaringan peredaran narkoba ini,” ujar IPTU Andri pada Selasa, 12 November 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita dua butir ekstasi, satu kantong plastik kecil, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut.

MI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang semakin marak, terutama di tempat-tempat hiburan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan kebersihan wilayah Pringsewu dari bahaya narkotika.***

Source: MELDA
Tags: Ditangkap PolisiEdarkan EkstasiKaryawan Tempat Hiburankepada Pengunjung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan Ungkap Prostitusi Terselubung di Warung Pecel Lele Candipuro

Next Post

Polsek Penengahan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bakauheni

Next Post
Polsek Penengahan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bakauheni

Polsek Penengahan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bakauheni

Mencegah Pencurian Identitas di Lingkungan Kerja: Waspada terhadap Skema Palsu

Mencegah Pencurian Identitas di Lingkungan Kerja: Waspada terhadap Skema Palsu

Mens Rea: Mengungkap Unsur Niat dalam Hukum Pidana

Mens Rea: Mengungkap Unsur Niat dalam Hukum Pidana

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Perjudian dan TPPO, 10 Tersangka Diamankan

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Perjudian dan TPPO, 10 Tersangka Diamankan

14 Orang Terjaring Razia Polda Lampung, Termasuk Temuan Alat Hisap Sabu

14 Orang Terjaring Razia Polda Lampung, Termasuk Temuan Alat Hisap Sabu

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

July 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved