PANTAU CRIME – Kegiatan galian tanah di salah satu kebun di Desa Braja Caka, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, memicu kekhawatiran karena diduga tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa operasi galian tanah ini dilakukan di pemukiman warga, menggunakan alat berat Excavator tanpa izin yang diperoleh baik dari pihak lingkungan maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Di sekitar area galian, terlihat puluhan mobil truk sedang mengantri untuk mengangkut tanah yang diduga akan dijual kembali kepada warga. Salah satu sopir truk pengangkut tanah menyatakan bahwa mereka membeli tanah dari pemiliknya, Yantok, dengan harga Rp. 150.000 per mobil.
Namun, Yantok, pemilik lahan dan Excavator, membantah ketika dikonfirmasi. Dia mengklaim bahwa galian tanah tersebut akan dialihkan menjadi sawah dan tanah yang digunakan hanya untuk menimbun jalan.
Dia memakai solar bersubsidi yang saya dapatkan dari warung warga, ujarnya.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, terutama Dinas terkait, segera menindaklanjuti laporan ini dan menutup galian tanah yang diduga tidak memiliki izin milik Yantok di Desa Braja Caka.***