PANTAU CRIME – Aksi kejahatan FS (34), seorang residivis dari Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, berakhir dengan penangkapan oleh Tim Kriminal 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. FS diduga terlibat dalam serangkaian tindak pencurian dengan modus pecah kaca.
Penangkapan dilakukan di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Senin, 6 Mei 2024 dini hari. FS, yang merupakan penjaga warung, ditangkap saat berusaha melawan petugas.
Kompol Dennis Arya Putra dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengonfirmasi penangkapan tersebut atas perintah Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras. Menurutnya, FS telah melakukan 14 aksi pencurian di Kota Bandar Lampung, termasuk di jalan Way Abung, Pahoman.
FS sudah 14 kali melakukan aksinya di Bandar Lampung, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam, jelas Kompol Dennis.
Diketahui bahwa FS sebelumnya telah empat kali dihukum atas kasus yang sama dan baru saja selesai menjalani hukuman pada Februari 2024.
Dalam setiap aksinya, FS menggunakan mata keramik busi sepeda motor untuk memecahkan kaca mobil sebelum mengambil barang-barang di dalamnya. FS ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap oleh polisi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario biru yang digunakan dalam aksinya, serta dua pecahan busi dan satu helm warna biru.
FS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***