PANTAU CRIME – Polda Lampung mengumumkan bahwa dua dari 14 remaja yang ditangkap dalam kasus tawuran telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam insiden yang menyebabkan kematian seorang pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili. Dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AAP (17 tahun) dan ERMP (19 tahun).
Menurut Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, kedua tersangka tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan bersama beberapa orang lain yang juga diamankan dalam kasus tersebut. Mereka telah ditahan dan masih terus diperiksa oleh pihak berwenang.
Umi menjelaskan bahwa selain Rizky, terdapat korban lain dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Korban lain tersebut adalah Reno Surya Agustino (17 tahun), yang saat ini masih menjalani perawatan karena luka bacokan di bagian punggungnya.
Sebelumnya, Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengonfirmasi bahwa dari 14 pelajar yang diamankan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pendalaman terkait peran mereka dalam peristiwa tersebut.
Enrico menjelaskan bahwa dari 14 pelajar yang diamankan, polisi menyita tiga senjata tajam sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan orangtua dan peran pendidikan dalam membentuk perilaku yang positif pada anak-anak dan remaja. Orangtua perlu terlibat aktif dalam kehidupan anak-anak mereka dan memberikan pemahaman tentang bahaya terlibat dalam tawuran dan kekerasan. Selain itu, masyarakat juga perlu bekerja sama dengan pihak berwenang dalam membangun lingkungan yang aman dan damai bagi generasi muda. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus kekerasan seperti ini dapat diminimalisir, dan anak-anak dan remaja dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.***