PANTAU CRIME – Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara Polda Lampung.
Pelaku yang dikenal dengan inisial TB (26) merupakan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut.
Iya, benar, petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku curas, kata Kapolres, Minggu 5 Mei 2024.
Kapolres melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 April 2024 di Jalan Areal PT. GPp Humas Jaya Divisi IV, Desa Gunung Sari Abung Semuli. Kedua pelaku mencegat dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan benda menyerupai senjata api.
Kemudian, pelaku mengambil tas yang berisi uang sebesar 900 ribu rupiah, STNK Motor, HP, Music Box, dan Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter milik korban.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, petugas langsung mengamankan pelaku ketika berada di rumahnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dompet, 1 buah STNK, dan SIM milik korban.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tegas Kapolres AKBP Teddy. ***