• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, July 11, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Cemburu Buta Berujung Penjara: Tekab 308 Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas dan Penganiayaan

MeldabyMelda
June 21, 2025
in Kriminal
A A
Cemburu Buta Berujung Penjara: Tekab 308 Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas dan Penganiayaan

PANTAU CRIME – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (48), warga Dusun Banjarsari, Desa Sukanegara, yang diduga kuat melakukan tindak pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan terhadap seorang buruh harian bernama Sahroni.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya pada Kamis (19/6/2025) pukul 15.30 WIB, setelah tim yang dipimpin Ipda Ari Andriyana melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban.

“Benar, pelaku telah kami amankan tanpa perlawanan. Saat digerebek, ia mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari, Jumat (20/6/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Saat itu, korban sedang berada di warung bersama istri pelaku dan satu rekan lainnya.

Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuding korban berselingkuh dengan istrinya. Diliputi emosi, MA meminta korban menyerahkan ponselnya. Namun saat korban menolak memberikan kata sandi, pelaku mengambil sebatang kayu kaso dan memukulkan ke lengan kiri korban hingga mengalami patah tulang.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga merampas satu unit ponsel OPPO A53 milik korban sebelum meninggalkan lokasi. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2 juta.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Setelah laporan korban diterima, polisi bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kayu kaso yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Bintang. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, apalagi disertai tindakan kriminal seperti pencurian.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: CurasKriminalLampungPenganiayaanPolsekTanjungBintangTekab308
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

Next Post

Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Sapi Metal, Tak Butuh 7 Jam Ungkap Kasus Curanmor Hewan

Next Post
Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Sapi Metal, Tak Butuh 7 Jam Ungkap Kasus Curanmor Hewan

Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Sapi Metal, Tak Butuh 7 Jam Ungkap Kasus Curanmor Hewan

Harmoni dalam Gerak, Persatuan dalam Langkah: Bhayangkara Sport Day Satukan Semangat Bangsa

Harmoni dalam Gerak, Persatuan dalam Langkah: Bhayangkara Sport Day Satukan Semangat Bangsa

Polres Pesawaran Sapa Sopir Angkot Lewat Layanan Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara ke-79

Polres Pesawaran Sapa Sopir Angkot Lewat Layanan Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara ke-79

Satlantas Polres Pesawaran Intensifkan KRYD Malam Libur: Amankan Lalu Lintas, Teguhkan Rasa Aman Warga

Satlantas Polres Pesawaran Intensifkan KRYD Malam Libur: Amankan Lalu Lintas, Teguhkan Rasa Aman Warga

Bhayangkara Run 2025: Lari Bersama, Menyatukan Bangsa di Tugu Adipura

Bhayangkara Run 2025: Lari Bersama, Menyatukan Bangsa di Tugu Adipura

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

July 11, 2025
Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

July 11, 2025
Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved