PANTAU CRIME – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (48), warga Dusun Banjarsari, Desa Sukanegara, yang diduga kuat melakukan tindak pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan terhadap seorang buruh harian bernama Sahroni.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya pada Kamis (19/6/2025) pukul 15.30 WIB, setelah tim yang dipimpin Ipda Ari Andriyana melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban.
“Benar, pelaku telah kami amankan tanpa perlawanan. Saat digerebek, ia mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari, Jumat (20/6/2025).
Kronologi Kejadian
Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Saat itu, korban sedang berada di warung bersama istri pelaku dan satu rekan lainnya.
Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuding korban berselingkuh dengan istrinya. Diliputi emosi, MA meminta korban menyerahkan ponselnya. Namun saat korban menolak memberikan kata sandi, pelaku mengambil sebatang kayu kaso dan memukulkan ke lengan kiri korban hingga mengalami patah tulang.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga merampas satu unit ponsel OPPO A53 milik korban sebelum meninggalkan lokasi. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2 juta.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Setelah laporan korban diterima, polisi bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kayu kaso yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Bintang. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, apalagi disertai tindakan kriminal seperti pencurian.***