PANTAU CRIME – Aksi pencurian sapi yang terjadi di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda berhasil dibongkar dalam hitungan jam oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan. Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung, ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Jumat pagi, 20 Juni 2025.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan cepat tersebut.
“Pelaku diamankan kurang dari tujuh jam setelah korban melapor. Dari rumah pelaku, kami temukan barang bukti satu ekor sapi jantan milik korban,” ujar Sulyadi saat dikonfirmasi Jumat malam.
Modus: Masuk Kandang dan Seret Sapi di Subuh Hari
Peristiwa bermula ketika Zaeni (54), seorang petani setempat, menyadari bahwa sapi jantan jenis metal miliknya raib dari kandang belakang rumah sekitar pukul 04.00 WIB. Kandang tanpa pintu itu rupanya dimasuki pelaku yang kemudian melepas tali pengikat dan menyeret sapi keluar tanpa sepengetahuan pemilik.
Zaeni langsung melapor ke pihak kepolisian. Merespons cepat, Kapolsek bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 turun ke lokasi dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar.
Bermodal keterangan warga dan hasil penyelidikan cepat, polisi langsung menggerebek rumah pelaku IS di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung, sekitar pukul 11.00 WIB.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Penggerebekan membuahkan hasil. Di belakang rumah pelaku, petugas menemukan satu ekor sapi jantan berwarna merah yang identik dengan milik korban.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi tersebut dari kandang milik korban,” terang Kapolsek.
Sapi jenis metal berusia sekitar satu tahun itu diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp12 juta. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalianda untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur. Kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Sulyadi.***