PANTAU CRIME – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memimpin pembukaan acara bimbingan teknis mengenai pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE, forensik digital, dan penggunaan sistem aduan instansi. Acara ini digelar di Novotel Bandar Lampung pada Senin, 6 Mei 2024, dan akan berlangsung selama dua hari.
Para pejabat utama Polda Lampung serta personel kepolisian dari berbagai unit turut hadir dalam acara ini.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menyoroti pesatnya perkembangan penggunaan media online, yang menjadi trend komunikasi di era digital saat ini. Namun, ia juga menekankan bahwa dengan perkembangan tersebut, muncul pula berbagai kejahatan digital.
Kapolda mengungkapkan bahwa terdapat kasus-kasus tindak pidana yang menggunakan media sosial sebagai sarana, seperti pembuatan akun palsu, penyebaran konten melanggar kesusilaan, dan promosi situs judi online. Lampung sendiri telah mencatat 153 kasus terkait pemilu dan 37 unggahan terkait judi online yang melanggar ketentuan pidana ITE.
Melalui bimbingan teknis ini, Kapolda bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menangani kejahatan dunia maya dan siber. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mencegah serta meminimalisir permasalahan terkait kejahatan digital.
Upaya Kapolda Lampung ini menjadi langkah konkret dalam memerangi kejahatan digital yang semakin merajalela, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dunia maya.***