PANTAU CRIME – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar sesi pemahaman hukum tentang Tindak Pidana Korupsi di SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono Lampung Timur. Acara ini dihadiri oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA Lampung Timur.
MKKS, yang merupakan wadah kolaborasi para Kepala Sekolah dari SMP dan SMA/SMK, memperoleh pengetahuan tentang aspek hukum terkait korupsi. Struktur kepengurusan MKKS mencakup tingkat kabupaten, dikenal sebagai MKKS Rayon, serta tingkat bawahnya, yaitu MKKS Sub Rayon yang dibentuk oleh kepala sekolah di beberapa kecamatan terdekat.
Tim dari Kejati Lampung, dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan, hadir untuk memberikan pencerahan. Hadir pula Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, serta sejumlah tenaga fungsional di bidang hukum dan komunikasi.
Suparwan, Ketua MKKS Tingkat SMA Lampung Timur, mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah sinergis antara aparat hukum dan dunia pendidikan dalam meminimalisasi korupsi, terutama dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.
Ricky Ramadhan, dalam penyampaiannya, menyoroti hubungan erat antara korupsi dengan penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran, yang seringkali melibatkan pihak swasta dan aparatur pemerintah. Ia menekankan pentingnya upaya preventif, detektif, dan represif dalam pencegahan korupsi, sebagai strategi nyata mengurangi praktik korupsi di Indonesia.***